Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Likuidasi menunda pembayaran gaji pegawai yang terutang dan pesangon bagi pegawai yang diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan Bank, kecuali gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha Bank. (2) Dalam hal: a. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pegawai yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan Bank; atau b. sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Likuidasi Bank, pegawai yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana yang merugikan Bank, Tim Likuidasi mengakhiri penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan pembayaran kepada pegawai. (3) Dalam hal: a. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pegawai dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan Bank; atau b. sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Likuidasi Bank, pegawai yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana yang merugikan Bank, Tim Likuidasi tidak membayarkan gaji terutang dan pesangon pegawai yang ditunda pembayarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction