Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Tim Likuidasi menghitung dan
membayarkan:
a. gaji pegawai yang terutang yang menjadi kewajiban Bank kepada pegawai per tanggal pencabutan izin usaha Bank; dan
b. pesangon yang menjadi kewajiban Bank kepada pegawai yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh:
1. Bank pada masa Bank dalam status pengawasan khusus yang diikuti dengan pencabutan izin usaha Bank, yang tercatat pada neraca Bank; dan
2. Tim Likuidasi setelah pencabutan izin usaha Bank.
(2) Dalam hal Bank dalam Likuidasi tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji pegawai yang terutang dan pesangon pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPS dapat memberikan dana talangan.
(3) Dalam hal Tim Likuidasi belum terbentuk dan pembayaran gaji pegawai telah jatuh tempo maka atas persetujuan LPS, Direksi atau Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi dapat melakukan pembayaran gaji tersebut sepanjang dana untuk pembayaran gaji tersebut tersedia.
(4) Tim Likuidasi membuat perhitungan hak pegawai lainnya yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk seluruh kewajiban yang belum diselesaikan kepada pegawai yang diberhentikan atau dilakukan pemutusan hubungan kerja sebelum pencabutan izin usaha Bank.
(5) Perhitungan hak pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat sebagai kewajiban Bank dalam Likuidasi pada kelompok kewajiban kepada Kreditur lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
