Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pembubaran badan hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan:
a. memberitahukan kepada semua Kreditur mengenai pembubaran badan hukum Bank dengan cara mengumumkan pembubaran badan hukum Bank dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;
dan
b. memberitahukan pembubaran badan hukum Bank kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembubaran badan hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Pemberitahuan kepada Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. pembubaran badan hukum Bank dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat Tim Likuidasi;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
