Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank disebut sebagai Bank dalam Likuidasi dan wajib mencantumkan kata Dalam Likuidasi setelah penulisan nama Bank.
Your Correction