Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Dengan diambilalihnya hak dan wewenang RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPS segera MEMUTUSKAN hal:
a. pembubaran badan hukum Bank;
b. pembentukan Tim Likuidasi;
c. penetapan status Bank sebagai Bank dalam Likuidasi; dan
d. penonaktifan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(2) Keputusan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi keputusan RUPS dan dimuat dalam risalah RUPS yang dibuat dalam akta notaris.
(3) Jika terdapat permohonan pemberhentian dari anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris nonaktif dan LPS menilai bahwa penonaktifan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diperlukan lagi, LPS sebagai RUPS dapat memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris nonaktif sebelum berakhirnya pelaksanaan Likuidasi Bank.
Your Correction
