Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi atau Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan menghambat proses Likuidasi Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction