Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Bank Gagal dicabut izin usahanya oleh OJK maka: a. LPS segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk pengamanan aset Bank Gagal yang dicabut izin usahanya sebelum proses Likuidasi Bank dimulai; dan b. Dewan Komisaris, Direksi, dan pegawai Bank Gagal yang dicabut izin usahanya dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban Bank kecuali atas persetujuan dan/atau penugasan LPS. (2) Tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. menguasai dan mengelola aset Bank; b. mengelola kewajiban Bank; dan c. melakukan koordinasi dengan OJK, Bank INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan/atau instansi terkait lainnya. (3) Untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPS dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama LPS sebelum Tim Likuidasi terbentuk.
Your Correction