Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan serta bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
2. Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari bank asing yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri yang secara langsung dan tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank asing yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di INDONESIA.
3. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
4. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
5. Bank Gagal adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
6. Kreditur adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada Bank, termasuk nasabah penyimpan.
7. Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan atau nasabah penerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
8. Direksi adalah direksi bagi Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan perusahaan daerah, pengurus bagi Bank berbentuk badan hukum koperasi, atau pimpinan bagi Kantor Cabang Bank Asing.
9. Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi adalah pihak yang ditunjuk untuk sementara waktu menjalankan tugas Direksi sampai ditetapkannya Direksi yang definitif, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas, dewan pengawas bagi Bank berbentuk badan hukum perusahaan daerah, pengawas bagi Bank berbentuk badan hukum koperasi, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi Kantor Cabang Bank Asing.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
12. Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank.
13. Bank dalam Likuidasi adalah Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK dan sedang dalam proses Likuidasi Bank.
14. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi Bank.
15. Tenaga Pendukung Tim Likuidasi adalah tenaga pendukung yang diangkat oleh Tim Likuidasi untuk membantu Tim Likuidasi dalam pelaksanaan Likuidasi Bank.
16. Tim Penyelesai adalah tim yang bertugas melakukan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Kantor Cabang Bank Asing yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
17. Neraca Penutupan adalah neraca Bank per tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
18. Laporan Bulanan adalah laporan perkembangan pelaksanaan likuidasi yang disampaikan Tim Likuidasi kepada LPS secara bulanan.
19. Laporan Aset Neto pada Awal Periode adalah laporan yang menyajikan aset neto yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan Bank yang telah diaudit untuk didistribusikan kepada LPS, Kreditur, dan pihak lain yang berhak pada akhir periode pelaporan.
20. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode adalah laporan berkala tahunan yang disusun oleh Tim Likuidasi.
21. Laporan Aset Neto pada Akhir Periode adalah neraca akhir likuidasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
22. Potongan Utang adalah potongan atau pengurangan atas utang yang masih harus dibayar oleh Debitur baik berupa utang pokok, utang bunga atau bentuk lain yang dipersamakan dengan utang bunga berdasarkan prinsip syariah, dan utang denda untuk pelunasan utang Debitur kepada Bank dalam Likuidasi.
23. Insentif adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi atas pencairan aset dan/atau penagihan piutang Bank dalam
Likuidasi.
Your Correction
