Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
Untuk penyampaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) pertama kali oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, ketentuan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Your Correction
