Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Anggota direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang saham Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14, dan/atau menyebabkan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), serta Pasal 29, dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti
UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi UNDANG-UNDANG.
(2) Anggota direksi, dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pegawai Bank, yang memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (2) yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi UNDANG-UNDANG.
(3) Pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi UNDANG-UNDANG.
Your Correction
