Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian batas waktu penyampaian, pengkinian, dan/atau perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan). (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kejadian atau keadaan darurat bencana berdampak nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. kejadian yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan/atau c. kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga beberapa Bank tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, berupa bencana atau terganggunya sistem Bank yang dibenarkan atau ditetapkan oleh otoritas atau instansi terkait di pusat atau di daerah setempat. (3) Penyesuaian batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank.
Your Correction