Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Untuk melakukan penilaian dan uji resolvabilitas (resolvability assessment) terhadap Rencana Resolusi (Resolution Plan) dan/atau pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan), Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.
(2) Pihak lain yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
