Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Direksi wajib:
a. menyusun, melakukan pengkinian, dan/atau melakukan perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. memastikan kebenaran dan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen dalam menyusun, melakukan pengkinian, dan/atau melakukan perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan), yang disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
c. menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) kepada dewan komisaris dan pemegang saham pada rapat umum pemegang saham untuk memperoleh persetujuan;
d. menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan), pengkinian, dan/atau perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) kepada Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini; dan
e. melakukan implementasi rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi resolusi.
(2) Dewan komisaris wajib:
a. melakukan pengawasan terhadap pemenuhan Bank dalam menyusun, melakukan pengkinian, dan/atau melakukan perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
b. melakukan evaluasi atas Rencana Resolusi (Resolution Plan) yang telah disusun oleh direksi;
dan
c. melakukan pengawasan atas implementasi rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi resolusi.
Your Correction
