Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
