Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penilaian terhadap Rencana Resolusi (Resolution Plan) yang disampaikan Bank dengan memperhatikan pemenuhan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam melakukan penilaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan juga melakukan uji resolvabilitas (resolvability assessment) untuk mengidentifikasi potensi hambatan pelaksanaan opsi resolusi. (3) Untuk melakukan penilaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan uji resolvabilitas (resolvability assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan: a. klarifikasi dan konfirmasi kepada Bank berkenaan dengan Rencana Resolusi (Resolution Plan); dan/atau b. permintaan data, informasi, dan/atau dokumen kepada Bank.
Your Correction