Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
Dalam hal batas waktu penyampaian, pengkinian, dan/atau perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan/atau lokal, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, batas waktu penyampaian pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
