Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat tanggal 30 November pada tahun pelaporan berikutnya.
(2) Bank wajib menyampaikan pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) secara sewaktu-waktu kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Kewajiban Bank menyampaikan pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) secara sewaktu-waktu tidak menghapus kewajiban Bank untuk menyampaikan pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) secara berkala.
(4) Penyampaian pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat pengantar yang harus ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama.
(5) Penyampaian pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat:
a. perubahan struktur pemegang saham pengendali;
dan/atau
b. penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan Bank, disertai dengan surat pengantar yang harus ditandatangani oleh direktur utama, komisaris utama, dan pemegang saham pengendali.
Your Correction
