Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
Untuk pertama kali, Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang telah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) pada tahun 2021 wajib menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) paling lambat tanggal 30 November 2022.
Your Correction
