Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk pertama kali, Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang telah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pada tahun 2021 wajib menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) paling lambat tanggal 30 November 2022.
Your Correction