Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) untuk pertama kali kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat tanggal 30 November pada tahun pelaporan.
(2) Penyampaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pengantar yang harus ditandatangani oleh direktur utama, komisaris utama, dan pemegang saham pengendali.
Your Correction
