Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memperoleh persetujuan dewan komisaris. (2) Pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat: a. perubahan struktur pemegang saham pengendali; dan/atau b. penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan Bank, wajib memperoleh persetujuan dewan komisaris dan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham. (3) Dalam hal pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memperoleh persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham, Bank wajib memperoleh persetujuan pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) pada rapat umum pemegang saham berikutnya.
Your Correction