Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
Pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan penyusunan Rencana Resolusi (Resolution Plan) secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Your Correction
