Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
Pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Your Correction
