Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Bank menyusun Rencana Resolusi (Resolution Plan) sesuai dengan pedoman dan format yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman dan format penyusunan Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
