Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Bank yang wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Bank Sistemik; dan
b. Bank Selain Bank Sistemik tertentu yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, dengan mempertimbangkan ukuran Bank, kompleksitas
kegiatan usaha, dan keterkaitan dengan sistem keuangan.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
