Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan Simpanan nasabah Bank Syariah dan pelaksanaan likuidasi Bank Syariah yang dicabut izin usahanya sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai program penjaminan dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai likuidasi bank. (2) Pemisahan perhitungan dan pembayaran Premi antara Premi yang dihitung dari Unit Usaha Syariah dan Premi yang dihitung dari selain Unit Usaha Syariah mulai berlaku untuk periode pembayaran Premi 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 yang paling lambat dibayar pada tanggal 31 Juli 2020.
Your Correction