Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH
Current Text
Penyelesaian atau Penanganan yang dilakukan dengan cara pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bank Perantara harus Bank Syariah;
b. Simpanan nasabah Unit Usaha Syariah termasuk kewajiban kepada bank lain dari bank konvensional yang mengalami permasalahan solvabilitas dialihkan kepada Bank Syariah;
c. pengalihan kewajiban menggunakan akad Hawalah;
d. Lembaga Penjamin Simpanan mengalihkan aset Bank Syariah yang mengalami permasalahan solvabilitas kepada Bank Perantara untuk memenuhi kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan akibat dari pengalihan kewajiban kepada Bank Perantara tersebut;
e. dalam hal terdapat selisih kurang antara aset dan kewajiban yang dialihkan kepada Bank Perantara, maka
Lembaga Penjamin Simpanan membayar kekurangannya;
dan
f. dalam hal terdapat selisih lebih maka Bank Perantara wajib membayar selisih tersebut kepada Bank Syariah yang mengalami permasalahan solvabilitas melalui Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
