Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan pemilihan cara Penyelesaian atau Penanganan bank dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku secara mutatis mutandis terhadap penentuan pemilihan cara Penyelesaian atau Penanganan bank dengan Prinsip Syariah.
Your Correction