Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan dan peningkatan intensitas persiapan Penyelesaian atau Penanganan Bank Syariah yang mengalami permasalahan solvabilitas setelah memperoleh pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan Penyelesaian Bank Syariah yang mengalami permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan penyelesaiannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan Penanganan Bank Syariah yang mengalami permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
