Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH
Current Text
(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal nasabah memiliki Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah dan Simpanan selain berdasarkan Prinsip Syariah dalam satu bank lebih besar dari nilai Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang layak dibayar, pembayaran klaim penjaminan Simpanan dilakukan secara proporsional.
(3) Pembayaran klaim penjaminan Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah dilakukan melalui Bank Syariah yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Dalam hal pembayaran klaim penjaminan Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah di daerah yang belum terjangkau oleh layanan operasional Bank Syariah, pembayaran klaim penjaminan Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah dapat dilakukan melalui bank konvensional.
Your Correction
