Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran klaim penjaminan nasabah Bank Syariah atau nasabah Unit Usaha Syariah dari bank konvensional yang dicabut izin usahanya menggunakan dana yang berasal dari Kontribusi Kepesertaan dan Premi, termasuk hasil pengelolaannya. (2) Dalam hal dana yang tersedia untuk pembayaran klaim penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penjualan instrumen investasi syariah. (3) Selain melakukan penjualan instrumen investasi syariah, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan cara transaksi lain. (4) Penjualan instrumen investasi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang: a. estimasi harga penjualan di atas harga perolehan; atau b. estimasi harga penjualan di bawah harga perolehan, namun kerugian tersebut lebih rendah dibandingkan dengan melakukan penjualan instrumen investasi konvensional. (5) Dalam hal penjualan instrumen investasi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menggunakan: a. dana yang tersedia untuk penjaminan konvensional; b. dana yang berasal dari hasil penjualan instrumen investasi konvensional; dan/atau c. sumber lainnya, yang diberikan dalam bentuk talangan (Qardh) dan/atau hibah.
Your Correction