Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai Simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank. (2) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. modal (ra's al-mal) mudharabah madhmunah dan bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkan sampai dengan bank dicabut izin usahanya; dan b. pokok Wadiah (mablagh al-wadi'ah) dan bonus yang telah dibayarkan kepada nasabah sampai dengan bank dicabut izin usahanya.
Your Correction