Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH
Current Text
(1) Nilai Simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank.
(2) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. modal (ra's al-mal) mudharabah madhmunah dan bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkan sampai dengan bank dicabut izin usahanya; dan
b. pokok Wadiah (mablagh al-wadi'ah) dan bonus yang telah dibayarkan kepada nasabah sampai dengan bank dicabut izin usahanya.
Your Correction
