Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Premi dari Bank Syariah dibayarkan melalui rekening Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah wajib memisahkan perhitungan dan pembayaran Premi antara Premi yang dihitung dari Unit Usaha Syariah dan Premi yang dihitung dari selain Unit Usaha Syariah. (3) Premi yang dihitung dari Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan melalui rekening yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Premi yang dihitung dari selain Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan melalui rekening yang sama dengan rekening untuk pembayaran Premi dari bank konvensional yang ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction