Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH
Current Text
Penjaminan Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah oleh Lembaga Penjamin Simpanan dilaksanakan berdasarkan prinsip Kafalah.
Your Correction
