Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 97) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1373) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf h, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: