Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Proses pemilihan penyedia Katalog Elektronik yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 764) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 873). b. Barang/jasa yang masih tercantum pada Katalog Elektronik sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan tetap berlaku hingga masa berakhirnya kontrak katalog. c. Dalam hal para pihak sepakat melakukan perubahan kontrak katalog untuk barang/jasa yang masih tercantum dalam Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka proses perubahan kontrak katalog dilaksanakan menggunakan tata cara yang diatur dalam Peraturan Lembaga ini. d. PPMSE, produk, dan Pedagang yang telah dan sedang diproses dengan Program Bela Pengadaan berdasarkan: 1. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 155 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penetapan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau E-marketplace Sebagai Mitra Aplikasi Bela Pengadaan Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 2. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan, menjadi bagian dari penyelenggaraan Toko Daring. e. Pendaftaran PPMSE yang sedang dilaksanakan melalui Program Bela Pengadaan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf d sampai dengan ditetapkannya Keputusan Deputi. f. PPMSE sebagaimana dimaksud dalam huruf d wajib menyesuaikan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini paling lambat 31 Desember 2021.
Your Correction