Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
(2) SPSE dan sistem pendukung dalam penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan mengenai:
a. syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung; dan
b. panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung dan panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi yang membidangi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Your Correction
