Correct Article 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral meliputi:
a. MENETAPKAN persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog;
b. menyetujui pencantuman barang/jasa;
c. mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai kewenangan
pengelolaan pengadaan barang/jasa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
