Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Barang/jasa dalam Toko Daring memiliki kriteria yaitu:
a. standar atau dapat distandarkan;
b. memiliki sifat risiko rendah; dan
c. harga sudah terbentuk di pasar.
(2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada Katalog Elektronik dalam hal:
a. spesifikasi yang sama;
b. penjual/ penyedia yang sama;
c. wilayah jual sama; dan
d. syarat dan ketentuan yang sama.
Your Correction
