Correct Article 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri/Kepala Lembaga dan Badan Usaha yang telah masuk sebagai anggota Panel Badan Usaha menandatangani Kontrak Payung (framework contract).
(2) Kontrak Payung (framework contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Kontrak Payung (framework contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. Para Pihak;
b. Hak dan Kewajiban Para Pihak;
c. Pertentangan Kepentingan;
d. Masa Kontrak;
e. Penyelesaian Sengketa; dan
f. Pengakhiran Kontrak.
Your Correction
