Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Badan Usaha calon anggota Panel Badan Usaha yang menyampaikan Dokumen Kualifikasi dapat mengajukan sanggah apabila menemukan:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Lembaga ini dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Prakualifikasi; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Pengadaan dan/atau Menteri/Kepala Lembaga.
(2) Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Prakualifikasi dinyatakan gagal.
(3) Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka proses Prakualifikasi dilanjutkan.
Your Correction
