Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Prakualifikasi Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas tahapan:
a. Pengumuman Prakualifikasi;
b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ)
c. Penjelasan Prakualifikasi;
d. Penyampaian Dokumen Kualifikasi
e. Evaluasi dan Klarifikasi Dokumen Kualifikasi;
f. Penetapan anggota Panel Badan Usaha;
g. Pengumuman anggota Panel Badan Usaha; dan
h. Sanggah.
(2) Evaluasi kualifikasi pada tahap Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode:
a. sistem gugur; atau
b. sistem pembobotan dengan ambang batas.
(3) Evaluasi kualifikasi dalam tahapan Prakualifikasi, paling sedikit meliputi penilaian terhadap pemenuhan:
a. syarat administrasi;
b. kemampuan teknis; dan
c. kemampuan keuangan.
Your Correction
