Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana diawali dengan konfirmasi pernyataan minat kepada anggota Panel Badan Usaha. (2) Anggota Panel Badan Usaha menyampaikan pernyataan minat untuk mengikuti proses pemilihan. (3) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pelelangan satu tahap. (4) Evaluasi penawaran dalam Pemilihan Badan Usaha Pelaksana menggunakan: a. sistem penilaian finansial terbaik; atau b. sistem nilai. (5) Sistem penilaian finansial terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan metode evaluasi yang dilakukan dengan memberikan nilai terbaik terhadap: a. penawaran terendah untuk: 1. harga; 2. tarif; 3. pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment); 4. dukungan kelayakan; atau 5. jangka waktu KPBU tersingkat. b. penawaran terbaik dalam bentuk nilai moneter lainnya. (6) Sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan metode evaluasi yang dilakukan dengan memberi nilai tertentu pada setiap pemenuhan unsur yang menjadi persyaratan dalam penilaian penawaran teknis dan finansial berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. (7) Proses pelelangan satu tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan KPBU. (8) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) anggota Panel Badan Usaha yang berminat menyampaikan penawaran, Menteri/Kepala Lembaga dapat mempertimbangkan waktu dan target pelaksanaan sebelum MEMUTUSKAN: a. melanjutkan proses pemilihan; atau b. membuka kesempatan kepada Badan Usaha lain di luar Panel Badan Usaha. (9) Dalam hal Menteri/Kepala Lembaga melanjutkan proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan terdapat 1 (satu) anggota Panel Badan Usaha yang menyampaikan penawaran, Menteri/Kepala Lembaga MENETAPKAN pemenang pemilihan Badan Usaha Pelaksana. (10) Penetapan pemenang pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan setelah Panitia Pengadaan melakukan proses evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi. (11) Dalam hal Menteri/Kepala Lembaga MEMUTUSKAN untuk membuka kesempatan kepada Badan Usaha di luar Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b maka Menteri/Kepala Lembaga menugaskan Panitia Pengadaan untuk: a. melakukan Prakualifikasi terhadap Badan Usaha di luar Panel Badan Usaha; dan b. menyampaikan undangan permintaan penawaran kepada Badan Usaha yang lulus Prakualifikasi dan anggota Panel Badan Usaha yang menyampaikan minat. (12) Proses Prakualifikasi terhadap Badan Usaha lain di luar Panel Badan Usaha dan penyampaian undangan permintaan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengikuti ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan KPBU.
Your Correction