Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Panel Badan Usaha merupakan Badan Usaha yang telah dinyatakan lulus Prakualifikasi. (2) Anggota Panel Badan Usaha memiliki kewajiban: a. menyampaikan pernyataan minat atas permintaan tanggapan yang disampaikan Panitia Pengadaan; dan b. mematuhi ketentuan dan tata cara Pemilihan Badan Usaha Pelaksana.
Your Correction