Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Anggota Panel Badan Usaha merupakan Badan Usaha yang telah dinyatakan lulus Prakualifikasi.
(2) Anggota Panel Badan Usaha memiliki kewajiban:
a. menyampaikan pernyataan minat atas permintaan tanggapan yang disampaikan Panitia Pengadaan;
dan
b. mematuhi ketentuan dan tata cara Pemilihan Badan Usaha Pelaksana.
Your Correction
