Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
PJPK memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. membentuk Panitia Pengadaan;
b. membentuk tim teknis dalam pelaksanaan pemilihan Badan Usaha Pelaksana;
c. menyediakan Ruangan Data dan Informasi (Data Room);
d. memberikan persetujuan Dokumen Pemilihan dan setiap perubahannya;
e. menyatakan proses Pemilihan gagal;
f. menjawab sanggah terhadap hasil evaluasi Dokumen Penawaran;
g. menelaah rencana tindak lanjut atas Pemilihan gagal;
h. MENETAPKAN tindak lanjut dari Pemilihan gagal;
i. MENETAPKAN pemenang Pemilihan Badan Usaha Pelaksana;
j. menerbitkan Surat Penunjukan Pemenang Pemilihan (letter of award);
k. memberikan persetujuan terkait perubahan anggota konsorsium dan/atau perubahan komposisi konsorsium setelah penetapan pemenang pemilihan (jika ada); dan
l. menandatangani Perjanjian KPBU.
Your Correction
