Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri/Kepala Lembaga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Panel Badan Usaha.
(2) Evaluasi terhadap penyelenggaraan Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu diperlukan selama masa Kontrak Payung (framework contract).
(3) Hasil evaluasi dapat berupa:
a. pengurangan anggota Panel Badan Usaha;
b. perubahan komposisi anggota konsorsium Badan Usaha dalam Panel Badan Usaha; dan/atau
c. penambahan anggota Panel Badan Usaha melalui Prakualifikasi.
(4) Penambahan anggota Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan:
a. apabila pengurangan anggota Panel Badan Usaha menyebabkan jumlah anggota Panel Badan Usaha kurang dari 5 (lima); atau
b. berdasarkan kebutuhan.
Your Correction
