Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Badan Usaha yang ikut dalam Pemilihan Panel Badan Usaha dapat berbentuk Badan Usaha tunggal atau konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa entitas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas;
d. badan hukum asing; atau
e. koperasi.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki persyaratan antara lain:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan penyediaan infrastruktur sejenis;
c. memiliki pengalaman dan kemampuan pembiayaan penyediaan infrastruktur;
d. memenuhi kewajiban perpajakan;
e. tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani
perkara pidana yang berpotensi menganggu pelaksanaan Proyek KPBU;
f. menandatangani pakta integritas; dan
g. Badan Usaha berbentuk konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus memiliki perjanjian kerjasama/kemitraan yang memuat kewajiban dan tanggung jawab masing- masing Badan Usaha.
Your Correction
