Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha yang ikut dalam Pemilihan Panel Badan Usaha dapat berbentuk Badan Usaha tunggal atau konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa entitas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; d. badan hukum asing; atau e. koperasi. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki persyaratan antara lain: a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; b. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan penyediaan infrastruktur sejenis; c. memiliki pengalaman dan kemampuan pembiayaan penyediaan infrastruktur; d. memenuhi kewajiban perpajakan; e. tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani perkara pidana yang berpotensi menganggu pelaksanaan Proyek KPBU; f. menandatangani pakta integritas; dan g. Badan Usaha berbentuk konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus memiliki perjanjian kerjasama/kemitraan yang memuat kewajiban dan tanggung jawab masing- masing Badan Usaha.
Your Correction