Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri/Kepala Lembaga memiliki tugas:
a. melakukan identifikasi kebutuhan Panel Badan Usaha;
b. membentuk Panitia Pengadaan;
c. MENETAPKAN daftar Panel Badan Usaha;
d. MENETAPKAN anggota Panel Badan Usaha;
e. menjawab sanggah dalam Prakualifikasi;
f. melaksanakan penandatanganan Kontrak Payung (framework contract); dan
g. melakukan evaluasi terhadap anggota Panel Badan Usaha yang terdapat dalam Kontrak Payung (framework contract) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu diperlukan selama masa Kontrak Payung (framework contract).
(2) Menteri/Kepala Lembaga dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat tinggi madya di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
