Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Para pihak yang terlibat dalam Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana. (2) Para pihak yang terlibat dalam Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana harus menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen mematuhi etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction