Correct Article 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN PANEL BADAN USAHA DAN PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang Sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian /kepala lembaga atau pihak yang didelegasikan untuk bertindak mewakili kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang- undangan, yang ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
5. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7. Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah atau Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.
8. Panel Badan Usaha adalah satu atau lebih Badan Usaha dalam satu panel yang terdiri dari beberapa calon Badan Usaha Pelaksana dalam pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses Prakualifikasi.
9. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan Badan Usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Badan Usaha untuk mengikuti proses Pemilihan Panel Badan Usaha.
10. Panitia Pengadaan adalah kelompok kerja yang dibentuk untuk melakukan pemilihan Panel Badan Usaha atau pemilihan Badan Usaha Pelaksana.
11. Pemilihan Panel Badan Usaha adalah proses Prakualifikasi terhadap Badan Usaha untuk menjadi anggota Panel Badan Usaha.
12. Pemilihan Badan Usaha Pelaksana adalah proses seleksi terhadap anggota Panel Badan Usaha dan/atau Badan Usaha yang telah lulus Prakualifikasi untuk ditetapkan menjadi pemenang.
13. Dokumen Prakualifikasi adalah dokumen yang disusun oleh Panitia Pengadaan yang berisi persyaratan yang harus dipenuhi Badan Usaha untuk menjadi anggota Panel Badan Usaha.
14. Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Badan Usaha untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ).
15. Kontrak Payung (framework contract) adalah perjanjian antara Menteri/Kepala Lembaga dengan Badan Usaha tunggal atau konsorsium yang telah lulus Prakualifikasi, selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk bersedia mengikuti proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana.
Your Correction
