Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Daftar jenis kompetensi teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
1. Kompetensi Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Kompetensi Melakukan Pemillihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah;
3. Kompetensi Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
4. Kompetensi Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola.
Your Correction
